'Indonesia Perlu Pengadilan Khusus Pembajakan Software'
Susetyo Dwi Prihadi - detikinet
Kamis, 01/05/2014 09:57 WIB
Jakarta - Sudah ada peraturan dan hampir tiap tahun
pasti digelar razia software bajakan di perusahaan multinasional. Lantas,
mengapa Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan tingkat pembajakan
tertinggi di Asia? "Peraturan sudah bagus, pihak berwajib pun sudah melakukan
pekerjaannya dengan baik. Tidak ada yang salah, Indonesia hanya butuh sistem
penegakan hukum yang khusus menangani intellectual property (IP)," kata
Direktur Senior Bidang Penegakan Hukum BSA Asia Pasifik Tarun Sawney, kepada
detikINET.
Turan menambahkan, sistem penegakan hukuman khusus IP
ini dirasa perlu karena penanganan hak cipta merupakan sesuatu yang penting dan
memerlukan perhatian khusus. Beberapa contoh negara yang berhasil menekan
pembajakan software illegal ini memang kebanyakan mempunyai penegakan hukum
yang ditujukan khusus untuk hak kekayaan intelektual tersebut. "Taiwan
adalah salah satunya, mereka mempunyai pengadilan mulai dari penegak hukumnya,
sampai hakim untuk menangani masalah ini," tegasnya. Dikatakannya,
di Indonesia sudah mempunyai landasan hukum yang kuat untuk membuat para pelaku
pengguna software bajakan jera seperti yang tertuang di UU Hak Cipta No 19
Tahun 2002, dimana hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun, dan sanksi denda
paling banyak Rp 500 juta.
Pihak Kepolisian Indonesia sendiri sejatinya punya
divisi cybercrime yang biasa menangani hal-hal yang berbau dengan kejahatan
cyber. Nah, ini yang dirasa ambigu oleh Turan. "Cybercrime
itu sesuai namanya untuk menangani kejahatan cyber, seperti penipuan di
internet dan sebagainya. Ini beda dengan software bajakan, itu harus ditangani
khusus," tegasnya.
(tyo/rns)
Nilai Pembajakan Software capai Rp22 miliar
Rezza Aji Pratama - Rabu, 30 April
2014, 17:48 WIB
Bisnis.com, JAKARTA—Nilai
pembajakan piranti lunak di Indonesia dalam kurun waktu Januari 2013-Maret 2014
mencapai Rp22 miliar. Senior Director for Marketing Business Software Alliance (BSA) Asia
Pasific, organisasi nirlaba yang fokus pada pembajakan software, Roland Chan
mengatakan angka tersebut dihasilkan dari razia yang dilakukan oleh kepolisian.
Sepanjang 15 bulan tersebut, polisi dan BSA telah
melakukan 101 kali razia terhadap perusahaan-perusahaan di kawasanindustri.
Menurut Roland, nilai pembajakan yang sebenarnya bisa lebih besar
lagi karena BSA belum mengeluarkan hasil riset resminya. “Kami
mengeluarkan riset setiap 2 tahun sekali. Nilai pembajakan pada 2013 akan kami
keluarkan pada Juni mendatang,” ujarnya, Selasa (29/4/2014).
Menurut Roland, tren pembajakan ini terus meningkat dari
tahun ke tahun. Pada 2011, angka pembajakan ini mencapai 86% dari total piranti
lunak yang ada di Indonesia. Nilai software yang dibajak bisa mencapai Rp12,8
triliun.
Dia menyebutkan hampir seluruh anggota BSA menjadi korban
pembajakan ini. Namun, pihaknya tidak menyebutkan vendor mana yang mengalami tingkat
pembajakan paling tinggi. Regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengatur dengan ketat soal
pembajakan software. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No.19/2002, pengguna
dan penjual software ilegal dapat didakwa melanggar hak cipta dengan hukuman pidana
penjara maksimal 5 tahun dan/atau sanksi denda maksimal Rp500 juta.
Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20140430/105/223690/nilai-pembajakan-software-capai-rp22-miliar
Microsoft: Software bajakan merugikan
pelaku usaha
Reporter : Sri Wiyanti |
Senin, 3 Maret 2014 15:18
Microsoft. REUTERS
Merdeka.com - PT Microsoft Indonesia
mendapati penggunaan perangkat lunak (software) bajakan berisiko merugikan
pelaku usaha. Sebanyak 95 persen software bajakan mengganggu sistem komputer dan
mengundang perilaku kriminal.
"95 persen dari software yang dijual
bajakan di dalamnya ada malware yang bisa capture data-data pribadi pengguna
software bajakan. Secara periodis software bajakan akan mengirimkan data
tersebut ke pembuat software bajakan. Untuk dijual dan digunakan
kriminal," jelas Presiden Direktur Microsoft Andreas Diantoro kepadamerdeka.com,
Senin (3/3).
Andreas mengungkapkan
bahwa penggunaan software bajakan masih tinggi di luar kota besar. "Jawa Tengah, Jawa Timur angka pembajakannya tinggi,
Jakarta lebih sedikit karena relatif sudah pada memahami nilai tambah dari
software original. Sebagian besar juga orang-orang Jakarta sudah menggunakan
Windows 8 yang seperti oksigen," jelas Andreas.
Andreas menekankan bahwa
penggunaan software bajakan dapat membahayakan transaksi perbankan yang
dilakukan secara online. Perbankan sendiri, lanjut Andreas, sudah mulai
menambah fitur keamanan bertransaksi secara online untuk meningkatkan keamanan
transaksi menggunakan internet. "Sebetulnya
yang rugi adalah usernya sendiri, mereka akan mengalami kerugian financial,
pengusaha kecil menengah itu bertransaksi menggunakan internet, risikonya besar
sekali. Bank-bank yang melakukan survei, bahkan ada bank yang minta aditional
security berupa nomor handphone sebagai pengaman tambahan," jelas Andreas.
Microsoft
berupaya meminimalisir penggunaan software bajakan melalui berbagai kerja sama.
Antara lain dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dan lembaga-lembaga
pendidikan baik setara sekolah maupun universitas. "Sebenarnya itu masalah ketidaktahuan. Pembajakan
office itu 92-an persen. Sebetulnya itu sudah tidak perlu dibajak lagi,
sebetulnya Windows 365 itu hanya Rp 13.000 untuk pelajar. Sekolah-sekolah dan
Universitas yang bekerja sama dengan Microsoft itu sudah mendapatkan Office 365
secara cuma-cuma," katanya.
[yud]
Ironis, pemerintah Amerika langgar UU
yang dibuatnya sendiri
Reporter : Alvin Nouval |
Sabtu, 30 November 2013 04:24
Ilustrasi pembajakan file.
©Guardian.co.uk
Merdeka.com - Sebuah hal ironis baru saja dilakukan oleh pemerintah
Amerika Serikat. Di tengah upaya getolnya memberantas tindakan penjiplakan dan
pembajakan, militer AS sendiri ketahuan menggunakan software bajakan.
Dilaporkan Dallas Morning News,
Apptricity, penyedia software militer, mengetahui bahwa softwarenya yang dijual
pada militer Amerika Serikat saat ini sudah dipakai setidaknya oleh 9 ribu
tentara. Padahal, militer AS tercatat hanya membeli lisensi untuk software ini
sebanyak 500 buah saja.
Mengetahui
hal ini, Apptricity pun mengaku rugi hingga USD 224 juta atau sekitar Rp 2,6
triliun dan meminta pemerintah segera menggantinya. Namun, dengan beberapa
lobi, akhirnya disepakati ganti rugi yang dibayarkan hanya USD 50 juta atau
setara Rp 600 miliar.
Padahal, konstitusi Amerika Serikat sendiri dengan tegas
menolak adanya tindakan macam ini. Malah, hal ini pun sudah diatur dengan
sangat jelas dalam UU SOPA/PIPA yang disahkan pada 2012 lalu. Pada saat itu, seorang legislator Amerika Serikat bernama
Lamar Smith dengan giatnya mengusulkan agar draft UU penghentian tindakan
pembajakan ini segera disahkan. UU ini pun kemudian disahkan dengan munculnya
hukum yang mengikat bagi para pelakunya.
Sebagai contoh, kala itu Megaupload, sebuah layanan berbagi
file di internet ditutup oleh FBI. Alasannya, Megaupload diduga memfasilitasi
tindakan pembajakan secara online. Tak cukup di
situ, pendiri Megaupload, Kim Dotcom juga coba ditahan. Beruntung Kim sempat
kabur ke Selandia Baru dan mendirikan layanan komputasi awan bernama Mega. Kini, rupanya UU tersebut telah dinodai oleh pemerintah
Amerika Serikat sendiri. Bukannya memberikan contoh yang baik, militernya malah
membajak software buatan anak negeri sendiri.
Belum diketahui apakah ada pihak yang diadili seperti pada
kasus Kim Dotcom dan Megaupload. Namun, yang pasti, pemerintah hanya membayar
ganti rugi USD 50 juta yang sebenarnya juga angka yang sedikit karena kerugian
yang diderita Apptricity sebenarnya mencapai USD 224 juta.
[nvl]
Sumber : http://www.merdeka.com/teknologi/ironis-pemerintah-amerika-langgar-uu-yang-dibuatnya-sendiri.html
Tekla kehilangan Rp 20 miliar akibat
pembajakan software
Sumber : http://www.merdeka.com/teknologi/ironis-pemerintah-amerika-langgar-uu-yang-dibuatnya-sendiri.html
Tekla kehilangan Rp 20 miliar akibat
pembajakan software
2 komentar:
beranikah penegak hukum Indonesia bisa meniru Nabi Muhhamad SAW ? Nabi Muhammad sebelum tegakkan hukum ke ummat nya, Beliau terapkan Hukum pada anggota keluarganya. seperti contoh dalam hadist shohihnya "Andaikan Aisyah (anaknya) terbukti mencuri, maka Akulah (Muhammad) yang menghukum dia (dengan memotong tangannya)! (Shohih). terkadang Hukum indonesia ini Aneh! kata petugas untuk negara hasil dendanya, namun denda tersebut masuk kantong pribadi! dan jika benar petugas hukum Indonesia sudah berani jalankan hukum hak cipta terutama software,, lalu kemana kasus dari petugas yang jadi oknum!,, tidak mungkin petugas 100% bersih,, seperti kasus narkoba di lingkup Petugas Hukum INdonesia pasti ada! kenapa tidak ada tersiar? kalau ada makai software asli pasti ada rincian berapa harga software. dan kenapa tidak diumumkan anggaran belanja software itu pada rakyat? itu semua pakai duit rakyat! kalau hanya membuat hukum untuk kantong pribadi,, berarti rakyat salah memilih orang pemimpin dan petugas,, karena denda tidak ada masuk kas negara. kalau denda ada masuk dalam kas negara tentu Negara Indonesia tidak akan menghutang ke luar negeri!
Sikap yang paling baik di tengah maraknya pembajakan software adalah . . .
Posting Komentar