PEMBAJAKAN SOFTWARE
Pembajakan Software (perangkat lunak) adalah
penyalinan atau distribusi perangkat lunak secara ilegal atau tidak sah. Biasanya
sebuah program atau aplikasi hanya memberikan izin untuk
satu pengguna dan satu komputer saja. Dengan membeli perangkat lunak,
seseorang menjadi pengguna berlisensi atau berizin dan bukan pemilik. Jadi,
jika seseorang menyalin dan dan memperbanyak perangkat lunak tersebut, itu
disebut sebagai pembajakan perangkat lunak.
Lisensi adalah
sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau
digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak
perangkat lunak adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di
kebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat
lunak.
Tidak hanya di industri musik,
pembajakan terjadi juga di industri yang berkaitan dengan piranti digital
lainnya seperti software. Di indonesia, pembajakan terjadi tanpa batas. Memang
ada aturan hukum yang jelas untuk melarang pembajakan tersebut. namun tidak ada
pelaksanaan yang jelas dan kontinu untuk menyelesaikan persoalan ini. Paling -
paling hanya berlangsung satu bulan secara serentak dan bulan berikutnya akan
muncul lagi dan tidak ada tindakan yang dilakukan. Berbagai pihak mempersoalkan
tentang pembajakan. Untuk itu, kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa yang
dimaksud dengan pembajakan itu sendiri. Pembajakan adalah penggunaan file
digital yang memiliki hak cipta untuk sebuah tujuan komersial tanpa membayarkan
royalti kepada pemegang hak cipta.
Nama lain dari Software disebut juga
dengan perangkat lunak. Seperti nama lainnya itu, yaitu perangkat lunak,
sifatnya pun berbeda dengan hardware atau perangkat keras, jika perangkat keras
adalah komponen yang nyata yang dapat diliat dan disentuh oleh manusia, maka
software atau Perangkat lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik,
software memang tidak tampak secara fisik dan tidak berwujud benda tapi kita
bisa mengoperasikannya.
Jadi, pembajakan software adalah penggunaan
perangkat lunak yang memiliki hak cipta untuk sebuah tujuan komersial tanpa
membayarkan royalti kepada pemegang hak cipta dari perangkat lunak tersebut,
Pembajakan software juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan komputer.
0 komentar:
Posting Komentar