Tindakan Pembajakan Software
Di tengah semangat untuk mencintai produk -
produk dalam negeri, ada sentimen negatif menyatakan bahwa Indonesia adalah
sarang pembajak, khususnya untuk software. Kasus ini memang sangat mencemaskan
sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan negara sekitar 70-80 juta
dolar AS per tahun. Bahkan yang lebih ironis, bahwa peredaran perangkat lunak
asli atau legal yang beredar di Indonesia hanya sekitar 12 persen, sedang
selebihnya merupakan produk bajakan. Hal ini bisa terus terjadi karena
Indonesia punya nilai pangsa pasar software sekitar 101 juta dolar AS per
tahun. Oleh karena itu, bagi para pembajak ini merupakan surga dan didukung
oleh penegakan hukum terhadap kasus - kasus tersebut masih lemah. Sangat
rasional jika pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 menjadi sangat dilematis dari
sisi konsumen. Meski Indonesia punya UU Hak Cipta yang melarang pembajakan
dan pembelian barang - barang ilegal seperti perangkat lunak (software)
komputer, tapi nyatanya pembajakan tetap saja terjadi, dan produknya pun laris
manis di mana - mana.
Pembajakan software berkembang pesat pada tahun
2000 untuk pertama kalinya dalam lebih dari setengah dekade dan dunia bisnis
memakai program hasil bajakan sebesar 37%. Disadari atau tidak, pembajakan
software di Indonesia memang marak terjadi, begitu mudah kita mendapatkan
software-software bajakan dengan harga terjangkau di toko-toko penjual software
komputer, bahkan di pedagang - pedagang kaki lima. Kemajuan di bidang teknologi
dirasakan turut mempermudah terjadinya pembajakan software. Jika aparat
penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara
tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri, karena turut pula
melakukan pelanggaran. Hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan
saat ini permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai
dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum telah
berlisensi.
Berikut
ini ciri-ciri software bajakan:
- Dijual dalam bentuk VCD atau DVD dengan harga yang murah.
- Bentuk dan kemasan CD atau DVD serupa dengan CD atau DVD lainnya.
- Dikemas dalam kumpulan software yang nama pengembang tidak sama.
- Ada serial number (s/n) atau program crack untuk membuka proteksi software.
- Tidak bisa diupdate.
- Mengalami error atau hang pada jumlah transaksi tertentu.
- Kadang mengandung virus atau trojan yang berbahaya.
- Diunduh atau didownload gratis dari situs tidak resmi, dimana situs resmi mematok harga tertentu.
0 komentar:
Posting Komentar