Sabtu, 29 November 2014

Ciri - Ciri Pembajakan Software

Tindakan Pembajakan Software
           Di tengah semangat untuk mencintai produk - produk dalam negeri, ada sentimen negatif menyatakan bahwa Indonesia adalah sarang pembajak, khususnya untuk software. Kasus ini memang sangat mencemaskan sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan negara sekitar 70-80 juta dolar AS per tahun. Bahkan yang lebih ironis, bahwa peredaran perangkat lunak asli atau legal yang beredar di Indonesia hanya sekitar 12 persen, sedang selebihnya merupakan produk bajakan. Hal ini bisa terus terjadi karena Indonesia punya nilai pangsa pasar software sekitar 101 juta dolar AS per tahun. Oleh karena itu, bagi para pembajak ini merupakan surga dan didukung oleh penegakan hukum terhadap kasus - kasus tersebut masih lemah. Sangat rasional jika pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 menjadi sangat dilematis dari sisi konsumen. Meski Indonesia punya UU Hak Cipta yang melarang pembajakan dan pembelian barang - barang ilegal seperti perangkat lunak (software) komputer, tapi nyatanya pembajakan tetap saja terjadi, dan produknya pun laris manis di mana - mana.
          Pembajakan software berkembang pesat pada tahun 2000 untuk pertama kalinya dalam lebih dari setengah dekade dan dunia bisnis memakai program hasil bajakan sebesar 37%. Disadari atau tidak, pembajakan software di Indonesia memang marak terjadi, begitu mudah kita mendapatkan software-software bajakan dengan harga terjangkau di toko-toko penjual software komputer, bahkan di pedagang - pedagang kaki lima. Kemajuan di bidang teknologi dirasakan turut mempermudah terjadinya pembajakan software. Jika aparat penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri, karena turut pula melakukan pelanggaran. Hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan saat ini permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum telah berlisensi.
Berikut ini ciri-ciri software bajakan:
  • Dijual dalam bentuk VCD atau DVD dengan harga yang murah.
  • Bentuk dan kemasan CD atau DVD serupa dengan CD atau DVD lainnya.
  • Dikemas dalam kumpulan software yang nama pengembang tidak sama.
  • Ada serial number (s/n) atau program crack untuk membuka proteksi software.
  • Tidak bisa diupdate.
  • Mengalami error atau hang pada jumlah transaksi tertentu.
  • Kadang mengandung virus atau trojan yang berbahaya.
  • Diunduh atau didownload gratis dari situs tidak resmi, dimana situs resmi mematok harga tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar