Hak atas Kekayaan Intelektual
”Hak atas Kekayaan Intelektual” (HAKI) merupakan terjemahan atas
istilah ”Intellectual Property Right” (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga
kata kunci yaitu: ”Hak”, ”Kekayaan” dan ”Intelektual”. Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan
”Kekayaan Intelektual” merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HAKI merupakan hak-hak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut,
yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
“Hak” itu
sendiri dapat dibagi menjadi dua.
Pertama, “Hak Dasar (Azasi)”, yang merupakan
hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk
mendapatkan keadilan, dan sebagainya.
Kedua, “Hak Amanat/ Peraturan” yaitu hak
karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai
negara, termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, HAKI merupakan ”Hak
Amanat/Pengaturan”, sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HAKI
yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Sesuai dengan hakekatnya pula, HAKI
dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud
(intangible). Terlihat bahwa HAKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik)
yang dijamin oleh Undang-undang. HAKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga
kriteria pemberian HAKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh
publik. Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia
yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg
tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut
kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan
kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of
Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten
tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun
1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan
desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta
(Copyright). Dan Software masuk dalam Hak Cipta yang dilindungi. Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak khusus untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau gambar dari pertunjukannya.
Pembajakan
Software termasuk tindakan pidana yang melanggar Hak Cipta. Ketentuan pidana
Hak Cipta, antara lain:
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dan hak yang berkaitan dengan hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 150,000.000,00.
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak merusak atau membuat tidak berfungsinya teknologi kontrol yang dipergunakan untuk mengontrol hak pencipta dan pihak terkait diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.
- Ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dirampas atau diambil alih negara untuk dimusnahkan.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah kejahatan.
1 komentar:
The best casino site in India. Play with real cash!
We offer luckyclub the best and luckiest casino site in India! · 1. The Gail Casino · 2. Ignition Casino · 3. The Red Tiger Casino · 4. Bovegas Casino · 5. Bovegas Casino · 6. Bovada Casino
Posting Komentar